SURATDOKTER.com - Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang mengklaim bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan saat berobat ke instalasi gawat darurat (IGD).
Beberapa warganet mengeluhkan masalah ini, sementara yang lain melaporkan pengalaman berbeda di mana mereka masih bisa memanfaatkan layanan BPJS di IGD dalam kondisi tertentu.
Seorang warganet mengungkapkan bahwa selama ini pasien yang masuk ke IGD sering kali diminta membayar secara mandiri.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warganet lain yang merasa frustrasi karena layanan IGD hanya bisa menggunakan BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat. Isu ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2023, namun tidak banyak mendapat perhatian.
Baca Juga: Dikenang Pintar dan Baik Hati, Ini Profil Lengkap Alm. Aulia Risma
Rizky Anugerah, perwakilan dari BPJS Kesehatan, memberikan penjelasan mengenai isu ini.
Menurut Rizky, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis yang ditentukan dari hasil pemeriksaan dokter, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penjelasan dari Rizky mengungkapkan bahwa biaya pengobatan di IGD akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika dokter pemeriksa menilai pasien dalam kondisi gawat darurat.
Kondisi ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang menyatakan bahwa penetapan status gawat darurat merupakan wewenang dokter.
Baca Juga: Darurat Mpox atau Cacar Monyet, Cina Perketat Perbatasan!
Jika pasien memenuhi kriteria gawat darurat, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan di rumah sakit tanpa perlu surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Sebaliknya, jika kondisi pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat, pasien tetap dapat mendapatkan layanan di rumah sakit dengan syarat harus membawa surat rujukan dari FKTP.
Jika pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat dan tidak memiliki surat rujukan saat berobat ke IGD, mereka akan diminta membayar biaya pengobatan secara mandiri. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya tersebut tanpa adanya rujukan dari FKTP.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 mendefinisikan kriteria kegawatdaruratan sebagai kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.