news

Anak 13 Tahun di Surabaya Dicabuli oleh Ayah, Kakak, dan 2 Pamannya Sendiri Hingga Trauma Selama 4 Tahun

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:15 WIB
Anak 13 Tahun di Surabaya Dicabuli oleh Ayah, Kakak, dan 2 Pamannya Sendiri Hingga Trauma Selama 4 Tahun (Twitter(x)/@folkshittmedia)

SURATDOKTER. com - Seorang gadis remaja berusia 13 tahun di Surabaya mengalami trauma setelah mengalami pencabulan oleh ayah, kakak, dan dua pamannya.

Ibunya, menyadari perbuatan bejat anggota keluarganya, segera mengungsikan putrinya dari rumah mereka di Tegalsari.

Korban, yang merupakan siswi kelas 1 di sebuah SMP di Surabaya dengan inisial B (13), tinggal bersama ayah, ibu, kakak, dan anggota keluarga lainnya di sebuah rumah 2 lantai di Kecamatan Tegalsari.

Bibi korban, SN (41), menyatakan bahwa setelah perbuatan cabul terungkap, ibu kandung korban, AR, langsung membawa putrinya ke rumah neneknya di salah satu rusunawa di Surabaya. SN menjelaskan bahwa ibu korban telah melaporkan suami, kakak, dan dua pamannya ke polisi.

Suami SN, MI (39), paman korban lainnya, mengungkapkan bahwa akibat perbuatan cabul tersebut, B mengalami trauma, dan sebelum keempat pelaku ditangkap, ibu korban telah melarang mereka bertemu dengan B.

Baca Juga: Guru Agama SD di Bengkulu Cabuli 24 Murid saat Praktik Salat

Meski mengalami trauma, B tetap melanjutkan sekolah, dan menurut suami SN dan SN sendiri, B, yang dikenal sebagai anak baik, mampu mengatasi traumanya di hadapan teman dan guru.

SN juga mengungkapkan bahwa sebelum terungkapnya pencabulan, korban dan para pelaku tinggal satu atap di rumah 2 lantai di Tegalsari, yang juga dihuni oleh SN, MI, dan kedua anaknya.

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan bahwa kejadian terakhir terjadi pada bulan Januari 2024, ketika kakak korban dalam keadaan mabuk dan berusaha menyetubuhi B yang sedang menstruasi.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejak kapan dan seberapa sering korban menjadi korban pencabulan, termasuk melakukan visum sebagai bukti.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Tags

Terkini