Tunjangan Penghulu di Indonesia
Jabatan fungsional penghulu di Indonesia terdiri dari tiga tingkatan, yaitu Penghulu Pertama, Penghulu Muda, dan Penghulu Madya.
Namun, penting dicatat bahwa jenjang ahli dan terampil tidak diterapkan dalam jabatan penghulu, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 51 Tahun 2014.
Besaran Tunjangan Penghulu
Besaran tunjangan penghulu diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007. Berikut adalah besaran tunjangan untuk setiap tingkatan penghulu:
Penghulu Madya: Rp500.000
Penghulu Muda: Rp350.000
Penghulu Pertama: Rp260.000
Tunjangan ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada penghulu yang menjalankan tugas keagamaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penghulu di Indonesia tidak hanya memainkan peran dalam pernikahan, tetapi juga memiliki peran luas sebagai pembimbing keluarga, konsultan keluarga, mediator perkawinan, dan banyak lagi.
Setelah pernikahan selesai, penghulu juga bertanggung jawab untuk mengisi berbagai dokumen resmi pernikahan, yang akan digunakan untuk keperluan administratif di kemudian hari.
Namun, gaji pokok yang mereka terima bervariasi berdasarkan lokasi tugas mereka.
Penghulu memiliki peran penting dalam masyarakat. Mereka bukan hanya pengawas dan pencatat pernikahan, tetapi juga memberikan bimbingan pada remaja, calon pengantin, dan keluarga dalam berbagai aspek kehidupan.
Sebagai mediator perkawinan, mereka membantu menjaga harmoni dalam rumah tangga dan memberikan solusi dalam konflik.
Gaji pokok yang diterima oleh penghulu bervariasi berdasarkan provinsi atau daerah tempat mereka bertugas.
Ini disesuaikan dengan tingkat biaya hidup dan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.
Oleh karena itu, penghulu di daerah yang lebih padat penduduk atau dengan biaya hidup yang lebih tinggi, mungkin menerima gaji yang lebih besar dibandingkan dengan yang berada di daerah lebih terpencil.