Pertama, tahap pembentukan hubungan dan pembentukan pertemanan. Pelaku grooming akan mengumpulkan informasi terkait anak, memonitor celah kelemahan yang ada pada anak, kemudian menggunakan informasi tersebut untuk menjadikan anak yang telah dipantau sebagai target utama.
Kemudian, Pada tahap ini pelaku akan mengetahui risiko terkait apakah pelaku dapat terdeteksi dan serta memperhitungkan apakah kerahasiaan percakapan yang terjadi antara pelaku dan korban akan aman.
Jika sudah dirasa aman, pelaku akan melanjutkan ke tahap berikutnya. Pada tahap ini pelaku akan membuat perasaan eksklusif kepada anak dengan memberikan kedekatan dan rasa nyaman.
Terakhir, pelaku bisa memasuki tahap seksual. Di sini, pelaku akan melakukan tujuannya yaitu melecehkan atau mengeksploitasi korban secara seksual pada percakapan online mereka.
Cara Perlindungan Terhadap Anak
Orang tua harus melarang orang lain yang dianggap dapat melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara apapun.
Modus yang biasanya terjadi berupa membujuk, ancaman kekerasan, dan menipu anak dibawah umur.
Baca Juga: Skandal Kekerasan dan Pelecehan Seksual Serupa Nth Room Kembali Terjadi di Korea Selatan
Hal penting yang perlu dilakukan adalah berupaya melindungi anak dari perbuatan kesusilaan. Sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan cara apapun merupakan pelanggaran undang-undang. Misalnya, membujuk, merayu, dan menipu anak untuk diajak bersetubuh yang diatur dalam pasal 81 ayat 2.
***