keluarga

Kasus Pencabulan Sering Terjadi Terhadap Anak, Begini Perlindungan Tepat yang Dapat Dilakukan!

Rabu, 25 September 2024 | 05:29 WIB
Pencabulan Terhadap Anak sering Terjadi (Freepik.com/freepik)

SuratDokter.com- Kasus pencabulan terhadap anak, semakin sering terjadi di Indonesia.

Kasus-kasus tersebut mengundang perhatian publik tentang betapa pentingnya peran peraturan pemerintah dan undang-undang untuk memberikan tindakan tegas terhadap pencabulan terhadap anak.

Salah satu peraturan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang menjelaskan tentang perlindungan anak, yang diterbitkan pemerintah dalam upaya melakukan perlindungan terhadap anak. 

Meskipun begitu, peraturan pemerintah masih belum cukup untuk menekan aksi kejahatan pencabulan anak, namun perlu adanya pemahaman bersama terkait kategori pelaku pencabulan terhadap anak yang mungkin bisa ditemukan di lingkungan sekitar. 

Kategori Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Menurut buku “Seksualitas Dan Hukum Pidana” yang ditulis oleh Topo Santoso, seorang Akademisi di Universitas Indonesia menjelaskan bahwa pencabulan terhadap anak dibawah ukur disebut dengan child molester. 

Pencabulan tersebut digolongkan ke dalam Lima kategori antara lain : 

Baca Juga: Kenali Gejala Pedofilia pada Kasus Pencabulan Anak Usia 14 Tahun di Surabaya Libatkan Keluarga

Immature 

Sesuai dengan artinya immature yakni ketidakdewasaan, pelaku pencabulan dilakukan oleh ketidakmampuan mereka dalam mengidentifikasi diri mereka yang berperan seksual sebagaimana orang dewasa. 

Frustrated 

Frustrated terjadi ketika pencabulan dilakukan atas dasar frustasi terhadap keinginan seksual dengan orang dewasa yang menyebabkan pelaku menyalurkannya kepada anak-anak. Misalnya seorang ayah yang mencabuli anaknya ketika merasa tidak seimbang secara dengan istrinya. 

Sociopathic

Pada kondisi ini pelaku melakukan pencabulan kepada orang yang sangat asing baginya. Hal ini dilakukan atas dasar kecenderungan agresif yang muncul dalam dirinya. 

Pathological 

Ini adalah sebuah kondisi dimana pelaku pencabulan tidak mampu mengontrol dorongan seksual sebagai hasil lemah mental, kelelahan organ tubuh kemerosotan sebelum waktunya (premature senile deterioration), mau pun 

Psikosis

Tidak hanya itu, pencabulan pada anak dapat terjadi melalui internet. Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Pencabulan Anak Usia 14 Tahun di Surabaya Libatkan Ayah, Kakak, dan Pamannya

Pencabulan Anak Melalui Internet 

Halaman:

Tags

Terkini

Tips Mengatasi Speech Delay pada Anak

Minggu, 30 November 2025 | 23:31 WIB

10 Hal yang Kamu Warisi Dari Ibumu Secara Genetik

Kamis, 20 Maret 2025 | 18:00 WIB