kecantikan

Ini Daftar Kosmetik Illegal dan Berbahaya yang Ditemukan BPOM RI

Senin, 18 Desember 2023 | 08:00 WIB
Daftar Kosmetik illegal dan berbahaya (Tangkapan layar instagram/@BPOM_RI)

SURATDOKTER.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengumumkan temuan 43 produk kosmetik berbahaya dari total 181 item (1,2 juta pieces).

Semua produk ini diimpor dari luar negeri dan diumumkan pada Konferensi Pers Penjelasan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik pada Jumat (08/12/2023).

Selama periode September 2022 hingga Oktober 2023, Plt Kepala BPOM, Lucia Rizka Andalucia, mengklaim bahwa seluruh produk ini tidak terdaftar di Indonesia dan beredar secara ilegal.

Total nilai ekonomi hasil temuan selama periode tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp42 miliar.

Mayoritas produk berbahaya ini berproduksi dari Brunei Darussalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura dan tersebar dibeberapa daerah, seperti; tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan.

BPOM mengungkapkan bahwa sebagian besar kosmetik yang ditemukan mengandung merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon.

Selain itu, terdapat pula kandungan pewarna merah K3 dan K10 yang diketahui bersifat karsinogenik.

Menggunakan produk dengan kandungan berbahaya ini dapat menyebabkan kerusakan kulit hingga gangguan fungsi organ.

Penambahan merkuri pada kosmetik dapat menyebabkan perubahan warna kulit, bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan hingga kerusakan ginjal. 

Penggunaan asam retinoat pada krim wajah dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk serta fungsi organ janin atau bersifat teratogenik.

Hidrokuinon dalam kosmetik juga dianggap berbahaya karena dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis (kulit kehitaman), serta perubahan warna kornea dan kuku.

Baca Juga: Bersama-sama Berantas Kosmetik Ilegal demi Keamanan Kesehatan

Di sisi lain, pewarna merah K3 dan merah K10, yang diketahui bersifat karsinogenik, dapat meningkatkan risiko kanker.

Mengutip dari laman resmi BPOM, berikut daftar penemuan 43 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang beredar ilegal di RI:

Halaman:

Tags

Terkini