teknologi-inovasi-kesehatan

Cara Melakukan Periksa Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Juga untuk Prosedur Persalinan!

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:00 WIB
periksa kehamilan pakai BPJS Kesehatan (Freepik/freepik)

SURATDOKTER.com - Masyarakat Indonesia bisa mengakses pelayanan kesehatan dengan gratis. Salah satunya adalah periksa kehamilan pakai BPJS Kesehatan.

Nantinya, ibu hamil yang periksa kehamilan pakai BPJS kesehatan juga bisa melakukan persalinan dengan ditanggung jaminan kesehatan tersebut.

Lalu bagaimana cara atau prosedur melakukan periksa kehamilan pakai BPJS Kesehatan? Simak artikel berikut!

Baca Juga: Daftar Cek Lab yang Ditanggung BPJS Kesehatan Beserta Prosedurnya, Bisa untuk Cek Darah Lho!

Periksa kehamilan pakai BPJS kesehatan

1. Pemeriksaan kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Ibu hamil berhak melakukan pemeriksaan kehamilan pakai BPJS Kesehatan sebanyak tiga kali, yaitu sekali pada trimester ke-1, sekali pada trimester ke-2, dan dua kali pada trimester ke-3. 

Selain itu juga berhak mendapatkan pemeriksaan setelah melahirkan sebanyak tiga kali, dan pelayanan KB.

Pemeriksaan kehamilan tersebut mencakup juga USG yang dianjurkan oleh dokter. Jika ingin melakukan USG atas kemauan sendiri, maka ibu harus membayar secara mandiri.

2. Cara periksa kehamilan pakai BPJS Kesehatan

Ibu hamil yang akan memeriksakan kehamilannya menggunakan BPJS Kesehatan harus mendatangi faskes tingkat 1 atau FKTP.

Jika memiliki resiko pada kehamilan, maka ibu hamil akan dirujuk ke faskes tingkat selanjutnya.

Persyaratan yang perlu dibawa oleh ibu hamil adalah:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  • Kartu Keluarga
  • KTP
  • Surat rujukan apabila dirujuk ke rumah sakit

Baca Juga: Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online, Mudah dan Praktis

Persalinan pakai BPJS kesehatan

1. Prosedur persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan juga menanggung prosedur persalinan normal dan caesar. Namun, operasi caesar yang ditanggung hanya pada persalinan beresiko dan mendapat rujukan dari dokter.

Misalnya adalah persalinan yang mengalami pendarahan, preeklamsia, atau kondisi darurat lainnya.

2. Cara melakukan persalinan pakai BPJS Kesehatan

Persalinan normal yang tidak beresiko akan dilakukan di FKTP yang menyediakan layanan bersalin, biasanya sama dengan tempat periksa kehamilan.

Halaman:

Tags

Terkini