teknologi-inovasi-kesehatan

Mengapa Ada Kolom Golongan Darah di KTP? Berikut Alasannya!

Selasa, 19 Maret 2024 | 03:00 WIB
golongan darah di KTP (Freepik/freepik)

SURATDOKTER.com - Saat ini, terdapat aturan baru bahwa masyarakat wajib mencantumkan golongan darah di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI)  yang sudah berumur 17 tahun wajib memiliki KTP. Jadi, semua WNI harus mengetahui golongan darah yang dimiliki untuk dicantumkan di kartu identitas tersebut. 

Namun, apa yang membuat pencantuman golongan darah di KTP diwajibkan? Bagaimana dengan penduduk yang belum mencantumkan golongan darah di KTP?

Simak artikel berikut untuk mengetahui penjelasan lengkap mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Ayah dan Anak Bisa Memiliki Golongan Darah Berbeda, Ketahui Alasannya

Kolom Golongan Darah di KTP

Dikatakan oleh Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, bahwa Dukcapil Kemendagri terus melakukan pembaruan data di dokumen kependudukan, termasuk golongan darah.

Data mengenai golongan darah tersebut akan terintegrasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI).

Hal tersebut bermanfaat dalam memberikan informasi golongan darah masyarakat apabila suatu saat mengalami kondisi darurat yang membutuhkan transfusi darah.

Baca Juga: Golongan Darah Yang Disukai Oleh Nyamuk, Emang Ada? Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya!

Jika sudah tercantum golongan darah di KTP, maka tenaga medis akan lebih mudah dan cepat menemukan pendonor yang tepat.  

Dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), informasi mengenai golongan darah memang sering dibutuhkan dalam pelayanan publik, termasuk di rumah sakit.

Cara Mengisi Kolom Golongan Darah di KTP

Melihat pentingnya informasi mengenai golongan darah di KTP, masyarakat wajib mencantumkan data tersebut.

Masyarakat bisa memasukkan data golongan darah ke dalam KTP dan KK melalui kantor Dukcapil setempat.

Langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini