Kini, jaminan kesehatan Anda semakin luas dengan ditanggungnya biaya 19 jenis operasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 ada 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.